Home » UKM Adalah? Berikut Pengertian, Kriteria dan Contoh UKM di Indonesia

UKM Adalah? Berikut Pengertian, Kriteria dan Contoh UKM di Indonesia

UKM adalah sebuah istilah yang baru-baru ini cukup sering terdengar di telinga kalangan masyarakat. Terlebih di masa seperti sekarang ini dimana UKM dianggap sebagai salah satu jalan untuk menggerakkan kembali roda perekonomian. Lantas apa yang dimaksud dengan UKM?

Pengertian UKM

ukm adalah

UKM (Usaha Kecil dan Menengah) merupakan jenis usaha mikro dengan penghasilan hanya sekitar Rp.200 juta dan memiliki karyawan di bawah 20 orang. UKM juga bukan merupakan sebuah anak perusahaan ataupun cabang perusahaan. Dalam artian perusahaan ini berdiri sendiri dan masih dalam lingkup kecil menengah.

Sedangkan menurut Keputusan Presiden RI No.99 Tahun 1998, pengertian usaha kecil adalah “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Perbedaan UKM dan UMKM

ukm

Banyak orang mengira bahwa UKM dan UMKM itu sama. Padahal keduanya jelas berbeda baik dari pengertian, aset maupun omset yang dihasilkan oleh si pemilik usaha.

Perbedaan UKM dan UMKM bahkan telah diatur dalam Pemerintah melalui Undang-Undang, Keputusan Presiden, Departemen Perdagangan Indonesia dan juga Bank Indonesia.

Jika UKM berdasar pada Undang-Undang No.9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil, maka UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM adalah sebuah bisnis yang dikelola oleh perorangan, badan usaha kecil atau rumah tangga.

Kriteria UKM ini biasanya tergantung pada omzet dalam satu tahun, jumlah kepemilikan aset dan jumlah karyawan.

Sedangkan yang bukan jenis UKM adalah usaha yang berskala besar dan dilakukan oleh sebuah badan usaha dengan total kekayaan atau hasil penjualan lebih besar dibandingkan usaha menengah. Seperti contohnya usaha nasional milik negara, swasta, usaha asing yang berada di Indonesia serat usaha patungan.

Kriteria Usaha Kecil dan Menengah

apa itu UKM

Di Indonesia, UKM mempunyai peran yang sangat besar dan sering dikatakan sebagai tulang punggung roda ekonomi Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah selalu berusaha memberikan treatment berupa pembinaan kepada semua pelaku UKM lewat Dinas Koperasi dan UKM pada masing-masing Kabupaten/Kota.

Karena itu pula, pemerintah telah memutuskan terkait kriteria UKM yang diatur dalam dalam UU No. 9 Tahun 1995. Yaitu:

  • Mempunyai total kekayaan bersih maksimal Rp. 200 juta dan sudah termasuk tempat usaha serta tanah.
  • Merupakan Warga Negara Indonesia.
  • Perusahaan harus berdiri sendiri, dan buka anak dari perusahaan lain.
  • Merupakan bentuk usaha perorangan, badan usaha yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum termasuk koperasi.

Sementara jika perusahaan UKM mempunyai omset hingga Rp. 300 juta hingga Rp. 4 miliar maka wajib dikenakan pajak yang nantinya akan dialihkan sebagai proyek infrastruktur.

Ketentuan  tersebut diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP Nomor 46 tahun 2013) atau PPh dari UMKM. Sehingga nanti perusahaan tersebut wajib dikenalkan pajak sekitar  1%.

Tak hanya itu, UKM juga diatur dalam peraturan Departemen Perindustrian dan perdagangan. Dimana didalamnya menuturkan bahwa usaha mikro dan menengah merupakan bagian dari industri modern, industri kerajinan, industri tradisional.

Contoh UKM yang Ada Di Indonesia

pengertian ukm

Setelah membahas tentang pengertian, perbedaan UKM dan UMKM selanjutnya mari kita bahas tentang contoh-contoh UKM yang ada di Indonesia. Meskipun skalanya kecil, namun beberapa UKM ini berpeluang untuk bisa berkembang pesat di kemudian hari.

  • UKM Kuliner

Contoh UKM yang pertama datang dari bidang kuliner yang memiliki prospek besar meskipun cukup hanya dengan modal kecil. Usaha ini bisa dimulai dengan menitipkan produk ke kedai atau toko lain seperti cafe, kaki lima, atau bahkan jualan lewat online.

  • UKM Fashion

Kedua ada UKM pada bidang fashion yang juga bisa dikatakan minim modal. Anda bahkan dapat melakukan usaha ini tanpa modal sepeserpun dengan mengikuti program dropship.

  • UKM Kerajinan Tangan

UKM yang bergerak pada industri kerajinan tangan ini umumnya dirintis oleh sebuah daerah yang mana daerah tersebut memiliki sentra kerajinan tangan yang khas. Agar bisa maju dan dikenal banyak orang, para produsen kerajinan diminta untuk rutin mengikuti program pelatihan pengembangan dari pemerintah.

BACA JUGA: Kelebihan dan Kekurangan sistem COD

  • UKM  Otomotif

Keempat ada UKM otomotif yang memiliki prospek yang lumayan cukup baik. Untuk usaha yang bergerak dalam bidang otomotif ini meliputi jual beli kendaraan, suku cadang, bengkel hingga jasa penyewaan.

  • UKM Agribisnis

Terakhir ada UKM Agribisnis yang tak jauh beda dengan usaha kuliner hanya ini lebuh ke penyedia bahan makanan. Untuk contoh bisnisnya bisa berupa ternak ayam, budidaya ikan, budidaya tanaman dan lain sebagainya. Bisnis ini terbilang sepi peminat khususnya kalangan anak muda dan lebih banyak ke para orang tua.

Itulah yang ulasan seputar pengertian UKM, kriteria serat contoh usaha UKM di Indonesia. Terima kasih sudah membaca, semoga bermanfaat.

error: Content is protected !!