UKM adalah sebuah istilah yang baru-baru ini cukup sering terdengar di telinga kalangan masyarakat. Terlebih di masa seperti sekarang ini dimana UKM dianggap sebagai salah satu jalan untuk menggerakkan kembali roda perekonomian. Lantas apa yang dimaksud dengan UKM?
Daftar Isi
Pengertian UKM
UKM (Usaha Kecil dan Menengah) merupakan jenis usaha mikro dengan penghasilan hanya sekitar Rp.200 juta dan memiliki karyawan di bawah 20 orang. UKM juga bukan merupakan sebuah anak perusahaan ataupun cabang perusahaan. Dalam artian perusahaan ini berdiri sendiri dan masih dalam lingkup kecil menengah.
Sedangkan menurut Keputusan Presiden RI No.99 Tahun 1998, pengertian usaha kecil adalah “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Perbedaan UKM dan UMKM
Banyak orang mengira bahwa UKM dan UMKM itu sama. Padahal keduanya jelas berbeda baik dari pengertian, aset maupun omset yang dihasilkan oleh si pemilik usaha.
Perbedaan UKM dan UMKM bahkan telah diatur dalam Pemerintah melalui Undang-Undang, Keputusan Presiden, Departemen Perdagangan Indonesia dan juga Bank Indonesia.
Jika UKM berdasar pada Undang-Undang No.9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil, maka UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.