Dalam pembangunan bisnis kuliner, sangat memungkinkan bagi pelaku usaha untuk bekerja sama dengan pihak lain. Kerja sama ini nantinya mengharuskan pelaku usaha untuk melakukan pembagian hasil.
Sistem bagi hasil usaha kuliner ini dilakukan sesuai dengan perjanjian dan hubungan antara kedua pihak yang bekerja sama. Kali ini akan dibahas satu per satu mengenai metode pembagian hasil tersebut.
Daftar Isi
Sistem Pembagian Hasil
Hubungan kerja sama antara pelaku usaha dalam sebuah bisnis bisa bermacam-macam. Cara pembagian hasil akan dipengaruhi oleh jenis hubungan dan status masing-masing pelaku usaha.
Berikut adalah sistem bagi hasil berdasarkan hubungan dan status pelaku usaha dalam sebuah bisnis:
1. Pemodal dan Rekan Kerja
Salah satunya adalah pemodal yang juga merangkap rekan kerja. Dalam kondisi ini, partner bisnis merupakan orang yang memberikan modal tapi juga ikut menjadi rekan kerja aktif. Artinya pemodal tersebut juga bekerja mengembangkan dan mengelola bisnis yang dijalankan.
Jika hubungan kerja sama yang terjalin seperti ini maka pembagian hasilnya meliputi dua hal yaitu dividen modal dan gaji dari pekerjaan yang dilakukan.
Jadi tiap orang akan menerima uang dari dua sumber tersebut. Dividen yang dibagi adalah hasil pendapatan kotor yang sudah dikurangi investasi bisnis dan biaya operasional. Kemudian dibagi sesuai porsi modal yang telah diberikan.
2. Pemodal Saham
Berikutnya ada jenis kerja sama bisnis dimana pihak terkait tidak akan menjadi rekan kerja. Partner hanya mengambil peran sebagai pemodal saham atau disebut juga investor.