Lagi mikir, “Eh, usaha gue ini udah masuk usaha mikro belum sih?”
Atau kamu cuma pengen tahu contoh usaha mikro yang bisa dijalankan dari rumah, tanpa ribet, dan modalnya juga nggak bikin kantong jebol?
Tenang, di sini kita bahas tuntas:
✔️ Apa itu usaha mikro
✔️ Bedanya sama UKM dan UMKM
✔️ Contoh usaha mikro yang bisa kamu mulai sekarang
✔️ Plus, perlu nggak sih izin usaha dari awal?
Yuk, cek bareng-bareng—siapa tahu usaha yang kamu jalanin sekarang udah masuk kategori usaha mikro, tinggal lanjut dikembangin aja 💪
Apa Itu Usaha Mikro?
Usaha mikro adalah jenis usaha paling kecil dalam dunia bisnis, biasanya dikelola sendiri atau bareng keluarga. Cocok banget buat kamu yang baru mulai dan ingin belajar pelan-pelan.
Ciri-ciri usaha mikro:
- 💰 Modal maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah & bangunan)
- 📈 Omzet tahunan maksimal Rp300 juta
- 👨👩👦 Jumlah karyawan 1–4 orang
Biasanya usaha mikro dijalankan dari rumah, kios kecil, atau bahkan gerobak pinggir jalan
Usaha Mikro Masuk UKM atau UMKM?
Jawabannya: masuk UMKM.
UMKM itu singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Usaha mikro adalah level paling dasar.
Jenis Usaha | Omzet Tahunan | Jumlah Karyawan |
---|---|---|
Mikro | ≤ Rp300 juta | 1–4 orang |
Kecil | Rp300 juta – Rp2,5 M | 5–19 orang |
Menengah | Rp2,5 M – Rp50 M | 20–99 orang |
Jadi, kalau kamu baru mulai usaha rumahan, dikerjakan sendiri, dan omzetnya belum besar, itu sudah termasuk usaha mikro.
15 Contoh Usaha Mikro yang Bisa Kamu Mulai Sekarang
Berikut daftar contoh usaha mikro yang realistis, bisa dimulai dari rumah, dan cocok untuk pemula:
1. Angkringan Kekinian
Cuma perlu gerobak, kompor, dan menu sederhana.
Lokasi strategis = omzet harian bisa stabil.
2. Laundry Rumahan
Target: orang sibuk.
Modal: mesin cuci, setrika, deterjen.
Omzet: bisa Rp2–4 juta/bulan.
🔗 Baca Juga: Peluang Bisnis Tambak Udang: Kecil di Kolam, Besar di Cuan
3. Jualan Makanan Rumahan
Masak lauk, nasi rames, atau snack.
Bisa mulai dari dapur rumah dan jual ke tetangga.
4. Budidaya Jamur Tiram
Cocok buat yang punya lahan kecil.
Perawatannya simpel, pasarnya luas.
5. Jualan Minuman Kekinian
Modal blender dan booth sederhana.
Jual es kopi, Thai tea, boba, atau jus segar.
6. Ternak Lele Sistem Kolam Terpal
Hemat lahan dan air, cocok untuk pemula.
Panen tiap 2–3 bulan, dijual ke warung makan.
7. Jual Beli Rempah Kering
Vanili, cengkeh, kayu manis.
Bisa dikemas ulang dan dijual online.
🔗 Baca Juga: Agribisnis Bukan Cuma Bertani: Ini Cara Biar Petani Juga Cuan!
8. Usaha Keripik Rumahan
Keripik pisang, singkong, tempe.
Modal kecil, tahan lama, cocok untuk reseller.
9. Toko Pertanian Mini
Jual pupuk, bibit, alat tani.
Target: petani lokal atau kelompok tani.
10. Jasa Potong Rambut Keliling
Pakai motor dan peralatan cukur portable.
Cocok di desa atau komplek padat.
11. Usaha Jahit Sederhana
Terima permak dan jahit pakaian basic.
Modal mesin jahit + promosi lewat tetangga.
12. Jual Pulsa & Token Listrik
Bisa pakai HP pribadi dan aplikasi PPOB.
Cocok untuk usaha sampingan rumahan.
13. Warung Sembako Mini
Jual kebutuhan harian skala kecil.
Target: tetangga atau konsumen sekitar rumah.
🔗 Baca Juga: Peluang Usaha Pengepul Jagung: Modal Kecil, Cuan Maksimal!
14. Jualan Kue Basah dan Snack Pagi
Target: tukang sayur, warung kopi, atau titip di sekolah.
Modal kecil, cepat laku tiap pagi.
15. Rental Peralatan Hajatan
Sewa kursi, terpal, sound system.
Target: warga sekitar untuk acara nikahan, syukuran, dll.
Apakah Usaha Mikro Harus Punya Izin Usaha?
Jawabannya: nggak wajib banget di awal, tapi penting kalau usaha kamu berkembang.
Fakta di lapangan, banyak usaha mikro jalan tanpa izin dulu—contohnya angkringan, jualan cilok, gorengan, atau laundry rumahan.
Karena apa?
➡️ Modal masih kecil
➡️ Dikerjakan sendiri
➡️ Fokus masih ke “jalan dulu aja”
Tapi…
Kalau usahamu naik level jadi juragan—punya cabang, karyawan, omzet besar—izin usaha jadi penting banget.
Jenis izin yang dibutuhkan?
Cukup bikin NIB (Nomor Induk Berusaha) lewat OSS (Online Single Submission).
💻 Gratis, online, gampang urusnya
🌐 Cek di: https://oss.go.id
Manfaat punya izin usaha:
- Diakui resmi oleh negara
- Bisa ikut pelatihan & bantuan modal pemerintah
- Aman dari gangguan razia atau cek-cek aparat
- Lebih dipercaya konsumen dan mitra bisnis
Jadi intinya: jangan takut soal izin. Mulai aja dulu. Kalau udah stabil dan berkembang, baru deh urus legalitasnya.
Penutup
Usaha mikro itu bukan usaha kecil-kecilan yang remeh.
Justru dari sinilah banyak pengusaha besar memulai langkahnya.
Kalau kamu pengen:
✅ Tambah penghasilan
✅ Punya usaha sendiri
✅ Nggak tergantung kerjaan utama
✅ Bantu ekonomi keluarga dan lingkungan
…maka usaha mikro adalah tempat terbaik untuk mulai.
Mulai dari yang kecil, konsisten, dan siap tumbuh jadi besar 💪
FAQ
Q: Apa bedanya usaha mikro, kecil, dan menengah?
A: Perbedaannya terletak pada jumlah omzet dan jumlah tenaga kerja. Usaha mikro memiliki omzet maksimal Rp300 juta per tahun dengan karyawan 1–4 orang. Usaha kecil omzetnya Rp300 juta–Rp2,5 miliar, dan usaha menengah bisa sampai Rp50 miliar dengan jumlah karyawan lebih banyak.
Q: Apakah semua usaha rumahan otomatis termasuk usaha mikro?
A: Nggak selalu. Usaha rumahan bisa masuk kategori mikro kalau masih memenuhi kriteria omzet dan jumlah karyawan. Tapi kalau usahanya sudah besar, punya cabang, atau omzetnya tinggi, bisa masuk ke kategori kecil atau menengah.
Q: Apakah usaha mikro wajib punya izin usaha?
A: Untuk tahap awal, izin belum wajib. Tapi kalau usaha kamu berkembang, punya banyak pelanggan, atau buka cabang, sebaiknya urus izin seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) agar usahamu lebih aman dan dipercaya.
Q: Apakah usaha seperti angkringan dan cilok termasuk usaha mikro?
A: Iya, angkringan, jualan cilok, gorengan, dan usaha kaki lima lainnya masuk dalam kategori usaha mikro karena dikelola sendiri, modal kecil, dan omzetnya belum besar.
Q: Saya baru mulai usaha kecil-kecilan, tapi belum tahu arah bisnisnya. Masih bisa disebut usaha mikro?
A: Bisa banget. Asal usahamu sudah menghasilkan, punya aktivitas ekonomi (jual-beli), dan masih dalam batasan modal serta omzet usaha mikro, berarti usahamu masuk kategori tersebut.
Q: Gimana cara daftar NIB untuk usaha mikro?
A: Kamu bisa daftar online lewat situs https://oss.go.id. Prosesnya cepat, gratis, dan kamu tinggal isi data usaha. Kalau butuh panduan lengkap, kamu bisa cek artikel kami yang khusus membahas pendaftaran NIB untuk usaha mikro.

Penulis sekaligus pelaku usaha mandiri di industri kreatif sejak 2013, dengan pengalaman di bidang konveksi, digital printing, franchise kuliner, serta strategi pemasaran berbasis SEO dan SEM.
🔗 Lihat Profil Lengkap