UU Perlindungan Konsumen menjadi salah satu bagian penting untuk menjamin kehandalan pasar maupun transaksi bisnis. Konsumen memang sering disebut raja dan akan mendapat kebutuhannya dari penjual, tetapi itu bukan jaminan semua penjual jujur.
Konsumen mungkin pernah mendapatkan produk yang tidak sesuai dengan klaim penjual, atau bahkan sampi menimbulkan kerugian setelah menggunakannya. Bagaimanapun, sejumlah pelanggan mengalami hal ini setiap hari di seluruh dunia akibat ulah penjual nakal.
Di sinilah aturan dibutuhkan untuk melindungi hak konsumen, yakni memperoleh barang/layanan sesuai harga yang dibayarkan. Jika terjadi pelanggaran, ada aturan yang bisa membuat konsumen tidak dirugikan.
Dalam hal ini, dari pelanggan sendiri dibutuhkan pemahaman dan pembelajaran terkait undang-undang tersebut meskipun hanya umum saja. Itu akan berguna menjaga hak konsumen dan terhindar dari praktek tidak adil oknum penjual.
Seputar Hak dan Keluhan Konsumen
UU Perlindungan Konsumen memberikan konsumen sejumlah hak guna mencegah penipuan atau praktik tidak adil tertentu dari penjual. Hak berikut ini berperan untuk menjamin konsumen dapat membuat pilihan terbaik di pasar dan bantuan keluhan.
- Hak atas keamanan, di mana konsumen berhak atas perlindungan terhadap produk/layanan yang bisa berbahaya bagi kesehatan, jiwa dan harta bendanya. Maka produk dari penjual harus terjamin kualitas dan keandalannya.
- Hak untuk mendapatkan informasi karena konsumen bebas mendapatkan haknya atas informasi terkait di bawah kendali hukum, menyangkut segala kejelasan dan tanggung jawab penjual atau apapun.
- Hak untuk memilih, karena konsumen punya hak dan itu dijamin agar sebisa mungkin mengakses berbagai barang dan jasa dengan harga yang kompetitif.
- Hak untuk didengar, ini mengatakan bahwa keluhan pelanggan harus dipahami dan sebelumnya harus didengarkan terlebih dahulu oleh penjual sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.
- Hak mendapat ganti rugi, di mana konsumen berhak mencarinya jika mengalami sistem perdagangan ilegal atau eksploitasi curang, ini akan melibatkan hak atas penyelesaian sesuai keluhan konsumen yang sah.
- Hak atas pendidikan konsumen, karena semua pelanggan berhak memperoleh pengetahuan dan keterampilan sebagai konsumen. Ini berguna untuk menjaga diri dari eksploitasi.
Sementara terkait pengaduan konsumen, di mana ini adalah langkah awal dalam proses UU Perlindungan Konsumen, itu bisa dimulai dengan memberikan feedback terhadap kualitas dan klaim penjual melalui internet sekarang semakin mudah melakukannya.
Bisnis dalam hal ini sebenarnya juga diuntungkan untuk membantu meningkatkan produk dan layanan mereka hingga pelanggan lebih puas lagi. Feedback adalah ukuran kepuasan pelanggan sehingga akan lebih baik jika direspon dengan cepat dan niat baik.
Keluhan konsumen bukan sebagai penghalang atau masalah baru bagi perusahaan/merek tertentu, melainkan bisnis dapat memperlakukannya sebagai cara untuk membawa perbaikan dan menumbuhkan basis konsumen lebih besar.
Untuk pilihan sarana Perlindungan Konsumen, itu bisa dilakukan melalui organisasi konsumen, asosiasi bisnis, dan meminta keadilan hukum. Namun paling mudah jika mengerti terlebih dahulu hak sebagai konsumen, kemudian menjaganya dengan baik.
Pentingnya UU Perlindungan Konsumen
Pasar saat ini memang sudah tersedia sangat banyak barang/layanan yang diperlukan konsumen. Tidak ada lagi kelangkaan penjual, dan malah lebih sering para penjual berusaha lebih keras menarik konsumen dengan keunggulan produknya.
Secara keseluruhan sekarang ini, bisa dikatakan bahwa pelanggan adalah raja dan akan dipastikan mendapat layanan terbaik. Bukan hanya pedagang yang selalu ekstra menawarkan mereknya, konsumen semakin diuntungkan dengan pusat pengaduan, aturan, forum, dll.
Seluruh dunia saat ini punya aturan tetap mengenai perlindungan konsumen, itu adalah alat melindungi konsumen dari praktik yang tidak adil, terdapat juga hak dan tanggung jawab sebagai pelanggan hingga cara mengatasi jika ada pelanggaran.
Indonesia sendiri punya UU Perlindungan Konsumen yang diatur dalam UU No. 8 tahun 1999. Semua upaya dalam menjamin kepastian hukum untuk melindungi konsumen disebut sebagai perlindungan konsumen.
UU ini sama-sama penting baik untuk konsumen maupun dari sudut pandang bisnis. Jika bagi pelanggan agar memperoleh produk sesuai ketentuan dan terlindungi dari praktik curang, maka bagi pebisnis, itu adalah kontrol standar bagus, berikut lebih jelasnya.
Manfaat UU untuk Para Konsumen
Jika dilihat dari sudut pandang konsumen, maka bisa dilihat bahwa masih cukup besar ketidaktahuan mengenai berbagai aspek dalam peraturan tersebut. Akan lebih baik ketika semua konsumen tahu haknya dan mencari perlindungan jika dirugikan.
Meskipun persaingan di pasar tinggi, masih sering terjadi eksploitasi konsumen, bahkan itu cukup meluas. Konsumen dieksploitasi melalui cara-cara pemalsuan, praktik palsu, timbangan palsu, informasi produk tidak lengkap, iklan menyesatkan, dan sebagainya.
Anda pasti sering melihat dan mendengar iklan produk yang mengklaim mampu mengurangi berat badan, tetapi setelah digunakan itu tidak bekerja sesuai penawarannya. Keberadaan UU perlindungan konsumen akan bermanfaat mengurangi eksploitasi ini.
Manfaat UU untuk Pebisnis
Ketika melihat judul aturannya saja tampaknya bisnis tidak terlalu diuntungkan dari undang-undang ini, namun sebenarnya tidak sepenuhnya benar. Beberapa dampak positif turut menguntungkan pebisnis, termasuk untuk kepentingan bisnis jangka panjang.
Kewajiban memenuhi hak konsumen dengan baik membuat pengusaha turut meningkatkan basis pelanggan dalam jangka panjang. Kepuasan konsumen yang tercipta dari layanan sesuai klaim bisnisnya akan berguna untuk perkembangan hingga di masa depan.
Bisnis juga memiliki tanggung jawab terhadap konsumen, sehingga bersama badan pemerintah dan masyarakat akan bekerja dengan cara yang bermanfaat bagi untuk kebaikan bersama serta mengembangkan bisnis.
BACA JUGA: Prospek Kerja Administrasi Bisnis
Pada gilirannya, bisnis tetap akan memperhatikan kepentingan publik dan menyediakan produk sesuai kebutuhan orang banyak. Ini turut mendorong bisnis mencegah segala bentuk eksploitasi karena ada tanggung jawab moral.
UU ini bagi bisnis dianggap penting karena itu berperan mengurangi intervensi pemerintah, hanya jika pelaku usaha harus melakukan praktek perdagangannya sedemikian rupa tanpa merugikan konsumen.
Konsumen tidak lagi dieksploitasi akibat ketidaktahuannya, karena ada konsekuensi terhadap bisnis dari pemerintah jika melanggar. Terlihat bahwa UU Perlindungan Konsumen dan segala aspek di dalamnya berperan positif menunjang ekonomi di pasar.