UU Perlindungan Konsumen menjadi salah satu bagian penting untuk menjamin kehandalan pasar maupun transaksi bisnis. Konsumen memang sering disebut raja dan akan mendapat kebutuhannya dari penjual, tetapi itu bukan jaminan semua penjual jujur.
Konsumen mungkin pernah mendapatkan produk yang tidak sesuai dengan klaim penjual, atau bahkan sampi menimbulkan kerugian setelah menggunakannya. Bagaimanapun, sejumlah pelanggan mengalami hal ini setiap hari di seluruh dunia akibat ulah penjual nakal.
Di sinilah aturan dibutuhkan untuk melindungi hak konsumen, yakni memperoleh barang/layanan sesuai harga yang dibayarkan. Jika terjadi pelanggaran, ada aturan yang bisa membuat konsumen tidak dirugikan.
Dalam hal ini, dari pelanggan sendiri dibutuhkan pemahaman dan pembelajaran terkait undang-undang tersebut meskipun hanya umum saja. Itu akan berguna menjaga hak konsumen dan terhindar dari praktek tidak adil oknum penjual.
Seputar Hak dan Keluhan Konsumen
UU Perlindungan Konsumen memberikan konsumen sejumlah hak guna mencegah penipuan atau praktik tidak adil tertentu dari penjual. Hak berikut ini berperan untuk menjamin konsumen dapat membuat pilihan terbaik di pasar dan bantuan keluhan.
- Hak atas keamanan, di mana konsumen berhak atas perlindungan terhadap produk/layanan yang bisa berbahaya bagi kesehatan, jiwa dan harta bendanya. Maka produk dari penjual harus terjamin kualitas dan keandalannya.
- Hak untuk mendapatkan informasi karena konsumen bebas mendapatkan haknya atas informasi terkait di bawah kendali hukum, menyangkut segala kejelasan dan tanggung jawab penjual atau apapun.
- Hak untuk memilih, karena konsumen punya hak dan itu dijamin agar sebisa mungkin mengakses berbagai barang dan jasa dengan harga yang kompetitif.
- Hak untuk didengar, ini mengatakan bahwa keluhan pelanggan harus dipahami dan sebelumnya harus didengarkan terlebih dahulu oleh penjual sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.
- Hak mendapat ganti rugi, di mana konsumen berhak mencarinya jika mengalami sistem perdagangan ilegal atau eksploitasi curang, ini akan melibatkan hak atas penyelesaian sesuai keluhan konsumen yang sah.
- Hak atas pendidikan konsumen, karena semua pelanggan berhak memperoleh pengetahuan dan keterampilan sebagai konsumen. Ini berguna untuk menjaga diri dari eksploitasi.
Sementara terkait pengaduan konsumen, di mana ini adalah langkah awal dalam proses UU Perlindungan Konsumen, itu bisa dimulai dengan memberikan feedback terhadap kualitas dan klaim penjual melalui internet sekarang semakin mudah melakukannya.