Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP Nomor 46 tahun 2013) atau PPh dari UMKM. Sehingga nanti perusahaan tersebut wajib dikenalkan pajak sekitar 1%.
Tak hanya itu, UKM juga diatur dalam peraturan Departemen Perindustrian dan perdagangan. Dimana didalamnya menuturkan bahwa usaha mikro dan menengah merupakan bagian dari industri modern, industri kerajinan, industri tradisional.
Daftar Isi
Contoh UKM yang Ada Di Indonesia
Setelah membahas tentang pengertian, perbedaan UKM dan UMKM selanjutnya mari kita bahas tentang contoh-contoh UKM yang ada di Indonesia. Meskipun skalanya kecil, namun beberapa UKM ini berpeluang untuk bisa berkembang pesat di kemudian hari.
-
UKM Kuliner
Contoh UKM yang pertama datang dari bidang kuliner yang memiliki prospek besar meskipun cukup hanya dengan modal kecil. Usaha ini bisa dimulai dengan menitipkan produk ke kedai atau toko lain seperti cafe, kaki lima, atau bahkan jualan lewat online.
-
UKM Fashion
Kedua ada UKM pada bidang fashion yang juga bisa dikatakan minim modal. Anda bahkan dapat melakukan usaha ini tanpa modal sepeserpun dengan mengikuti program dropship.
-
UKM Kerajinan Tangan
UKM yang bergerak pada industri kerajinan tangan ini umumnya dirintis oleh sebuah daerah yang mana daerah tersebut memiliki sentra kerajinan tangan yang khas. Agar bisa maju dan dikenal banyak orang, para produsen kerajinan diminta untuk rutin mengikuti program pelatihan pengembangan dari pemerintah.