Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM adalah sebuah bisnis yang dikelola oleh perorangan, badan usaha kecil atau rumah tangga.
Kriteria UKM ini biasanya tergantung pada omzet dalam satu tahun, jumlah kepemilikan aset dan jumlah karyawan.
Sedangkan yang bukan jenis UKM adalah usaha yang berskala besar dan dilakukan oleh sebuah badan usaha dengan total kekayaan atau hasil penjualan lebih besar dibandingkan usaha menengah. Seperti contohnya usaha nasional milik negara, swasta, usaha asing yang berada di Indonesia serat usaha patungan.
Kriteria Usaha Kecil dan Menengah
Di Indonesia, UKM mempunyai peran yang sangat besar dan sering dikatakan sebagai tulang punggung roda ekonomi Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah selalu berusaha memberikan treatment berupa pembinaan kepada semua pelaku UKM lewat Dinas Koperasi dan UKM pada masing-masing Kabupaten/Kota.
Karena itu pula, pemerintah telah memutuskan terkait kriteria UKM yang diatur dalam dalam UU No. 9 Tahun 1995. Yaitu:
- Mempunyai total kekayaan bersih maksimal Rp. 200 juta dan sudah termasuk tempat usaha serta tanah.
- Merupakan Warga Negara Indonesia.
- Perusahaan harus berdiri sendiri, dan buka anak dari perusahaan lain.
- Merupakan bentuk usaha perorangan, badan usaha yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum termasuk koperasi.
Sementara jika perusahaan UKM mempunyai omset hingga Rp. 300 juta hingga Rp. 4 miliar maka wajib dikenakan pajak yang nantinya akan dialihkan sebagai proyek infrastruktur.