Investasi syariah adalah alternatif terbaik bagi umat muslim yang ingin invest tanpa harus takut riba. Jika jenis konvensional, memang rentang akan riba. Tidak salah, seorang muslim yang taat, akan ragu membeli instrumen investment karena takut dengan uang panasnya.
Namun, kini Anda tidak usah khawatir karena investasi berbasis hukum Islam, kini sudah mulai dicanangkan di Indonesia. Sama seperti konvensional, Anda juga dapat memulainya dengan nilai sedikit dulu.
Jika Anda belum tahu, investasi syariah pasar modalnya lebih terfokus pada sektor produk yang halal. Jadi, tidak akan investor diarahkan pada perusahaan yang menjual minuman keras, daging babi dan sejenisnya. Simak penjelasan lebih lanjut lagi.
Cara Kerja Investasi Syariah
Riba memang ada pada jenis konvensional, tapi Anda tidak akan menemukannya bila mulai melakukan investasi syariah. Agar produknya tetap halal sesuai dengan syariat Islam, maka Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, menerbitkan produk investasinya.
Selain itu juga memberikan beberapa peraturan beserta instrumen investasinya agar tidak melenceng dari hukum Islam. Bahkan DSN MUI juga telah mengeluarkan fatwa agar bisa memberikan landasan hukum syariah itu seperti apa dalam investment.
Adanya fatwa yang diterbitkan itu, memberikan manfaat kepada umat Muslim yang ingin terjun ke dunia pasar modal. Bahwa mereka bisa merasakan manfaat investasi dengan berbasis islam, tanpa adanya riba, gharar dan maysir agar sesuai kepastian akad.