Kedudukan minoritas diatur dalam Pasal 62 Ayat 1 UU Perseroan Terbatas, menyatakan bahwa pemegang ekuitas berhak meminta sahamnya dibeli dengan harga wajar dengan kondisi tertentu.
Kondisi tertentu maksudnya ketika perseroan melakukan berbagai hal merugikan bagi pemegang saham, misalnya adanya perubahan anggaran dasar, upaya merger, serta pengalihan kekayaan lebih dari 50%.
-
Daftar Isi
Menginisiasi RUPS
RUPS bisa dilakukan atas permintaan satu orang atau lebih, bersama-sama mewakili setidaknya satu per sepuluh atau lebih total saham. Hal ini diatur dalam Pasal 79 Ayat 2 Huruf A.
Dengan kata lain, pemegang ekuitas baik secara individu maupun kolektif dengan kepemilikan saham sebesar minimal 10% meminta diadakan RUPS, maka RUPS bisa digelar dalam waktu tertentu.
-
Hak Suara dalam RUPS
Para shareholder baik sendiri atau perwakilan dengan surat kuasa mempunyai hak untuk menghadiri RUPS. Serta bisa menggunakan hak suara sesuai banyaknya jumlah saham yang dimiliki.
-
Hak Atas Informasi
Dijelaskan dalam Pasal 75 Ayat 2 UU Perseroan Terbatas, bahwa pemegang ekuitas bisa memperoleh segala informasi berkaitan perseroan dari dewan komisaris. Selama konteksnya masih berkaitan dengan kepentingan dengan acara.
-
Hak Memperjuangkan Kepentingan di Mata Hukum
Setiap pemilik ekuitas berhak menggugat perseroan ke pengadilan negeri jika merasa telah dirugikan akibat tindakan tidak adil dan tanpa alasan jelas. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 61 UU Perseroan Terbatas.
Peran Pemegang Saham dalam Perusahaan
Memberi dukungan dalam aspek finansial bagi perseroan menjadi salah satu peran yang sangat penting. Kehadiran shareholder dianggap sangat penting bagi keberlangsungan perseroan, karena mereka menyediakan modal untuk berkembang.