Home » Pengertian Pemegang Saham (Shareholder), Hak dan Peran Pentingnya

Pengertian Pemegang Saham (Shareholder), Hak dan Peran Pentingnya

Hubungan antara manajemen dengan para pemegang ekuitas dijelaskan dalam sebuah teori tersendiri. Tujuan hubungan kedua belah pihak adalah untuk membantu manajemen perusahaan untuk memaksimalkan nilai usaha.

Pemegang ekuitas mempunyai kewajiban untuk melakukan penyetoran atau berinvestasi kepada organisasi untuk menjaga keberlangsungan usaha serta memperoleh keuntungan. Keberadaannya sangat menentukan nasib organisasi di masa mendatang.

Ada dua jenis pemilik ekuitas dalam sebuah korporasi, yaitu mayoritas dan minoritas. Perbedaan antara keduanya dilihat berdasarkan tingkat kepemilikan saham, satu di atas 50% serta kurang dari 50%.

Umumnya pemegang ekuitas mayoritas merupakan pendiri atau founder dari sebuah korporasi. Di masa lampau bahkan masih ditemui sampai sekarang, mayoritas founder memberlakukan sistem keturunan dari pendiri sebelumnya.

Pemegang mayoritas dapat mengendalikan lebih dari 50 persen hak suara perusahaan, serta mempunyai kekuatan besar untuk mempengaruhi kegiatan operasional. Keputusan tersebut seperti penggantian anggota dewan dan menjadi CEO.

BACA JUGA:  M Commerce Adalah: Pengertian, Komponen dan Aplikasi Terbaiknya

Tidak jarang, sebuah organisasi berusaha menghindari pihak dengan kepemilikan mayoritas di kalangan teratas. Dalam perjalanannya, pemilik mayoritas tidak secara langsung bertanggung jawab atas berbagai kewajiban seperti hutang.

Daftar Isi

Pemegang Saham Mempunyai Hak Tersendiri

Shareholder sebagai pemodal utama mempunyai hak istimewa seperti turut memberikan pendapat pada saat RUPS digelar. Suara ini penting untuk membantu hal terkait kepentingan perusahaan seperti pembagian dividen atau terjadinya merger.

  1. Hak Kedudukan Minoritas

Hak ini bisa digunakan pada situasi pemilik minoritas yang mengalami kekalahan dalam proses pengambilan keputusan. Perseroan terbatas akan melaksanakan kebijakan berdasarkan keputusan mayoritas ketika dilaksanakan RUPS.

Bagikan artikel:
error: Content is protected !!