Pemegang saham adalah para pemilik serta pemangku kepentingan segala hal berkaitan dengan saham pada sebuah perusahaan. Para shareholder akan bekerja sama dengan stakeholder dalam menargetkan keuntungan.
Modal untuk investasi bisa digunakan sebagai dana pengembangan bisnis sehingga meningkatkan peluang melipatgandakan profit secara bertahap. Tentunya diperlukan strategi terbaik supaya nilai investasi terus meningkat.
Istilah ini tidak mungkin dilewatkan ketika membahas mengenai hal-hal penting dalam sebuah organisasi. Dengan membeli sebagian saham, berarti Anda secara tidak langsung mempunyai hak untuk mengelola bisnis.
Saham definisinya adalah surat bukti kepemilikan modal dalam perseroan terbatas. Investor akan menerima imbal hasil berupa dividen atau lainnya, besarnya disesuaikan jumlah modal yang sudah diinvestasikan.
Pengertian Pemegang Saham beserta Jenisnya
Shareholder merupakan pemilik perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari peningkatan harga saham. Atau dengan kata lain penerima dividen pada saat RUPS tahunan. Mereka mendapatkan keuntungan finansial secara rutin.
Ketika sebuah perusahaan mengalami penurunan harga saham, shareholder juga kehilangan dana mereka, atau mengalami penurunan portofolio. Tak jarang dalam berbagai kasus bisa sampai terjadi kehilangan seluruh aset.
Shareholder merupakan kumpulan atau perseorangan yang terlibat dalam proses analisa fundamental saham serta optimalisasi kekayaan perusahaan baik dari segi manajemen atau pribadi. Pernyataan ini diungkapkan oleh Prof. DR. Sukmawati Sukamulja.
Hubungan antara manajemen dengan para pemegang ekuitas dijelaskan dalam sebuah teori tersendiri. Tujuan hubungan kedua belah pihak adalah untuk membantu manajemen perusahaan untuk memaksimalkan nilai usaha.
Pemegang ekuitas mempunyai kewajiban untuk melakukan penyetoran atau berinvestasi kepada organisasi untuk menjaga keberlangsungan usaha serta memperoleh keuntungan. Keberadaannya sangat menentukan nasib organisasi di masa mendatang.
Ada dua jenis pemilik ekuitas dalam sebuah korporasi, yaitu mayoritas dan minoritas. Perbedaan antara keduanya dilihat berdasarkan tingkat kepemilikan saham, satu di atas 50% serta kurang dari 50%.
Umumnya pemegang ekuitas mayoritas merupakan pendiri atau founder dari sebuah korporasi. Di masa lampau bahkan masih ditemui sampai sekarang, mayoritas founder memberlakukan sistem keturunan dari pendiri sebelumnya.
Pemegang mayoritas dapat mengendalikan lebih dari 50 persen hak suara perusahaan, serta mempunyai kekuatan besar untuk mempengaruhi kegiatan operasional. Keputusan tersebut seperti penggantian anggota dewan dan menjadi CEO.
Tidak jarang, sebuah organisasi berusaha menghindari pihak dengan kepemilikan mayoritas di kalangan teratas. Dalam perjalanannya, pemilik mayoritas tidak secara langsung bertanggung jawab atas berbagai kewajiban seperti hutang.
Pemegang Saham Mempunyai Hak Tersendiri
Shareholder sebagai pemodal utama mempunyai hak istimewa seperti turut memberikan pendapat pada saat RUPS digelar. Suara ini penting untuk membantu hal terkait kepentingan perusahaan seperti pembagian dividen atau terjadinya merger.
-
Hak Kedudukan Minoritas
Hak ini bisa digunakan pada situasi pemilik minoritas yang mengalami kekalahan dalam proses pengambilan keputusan. Perseroan terbatas akan melaksanakan kebijakan berdasarkan keputusan mayoritas ketika dilaksanakan RUPS.
Kedudukan minoritas diatur dalam Pasal 62 Ayat 1 UU Perseroan Terbatas, menyatakan bahwa pemegang ekuitas berhak meminta sahamnya dibeli dengan harga wajar dengan kondisi tertentu.
Kondisi tertentu maksudnya ketika perseroan melakukan berbagai hal merugikan bagi pemegang saham, misalnya adanya perubahan anggaran dasar, upaya merger, serta pengalihan kekayaan lebih dari 50%.
-
Menginisiasi RUPS
RUPS bisa dilakukan atas permintaan satu orang atau lebih, bersama-sama mewakili setidaknya satu per sepuluh atau lebih total saham. Hal ini diatur dalam Pasal 79 Ayat 2 Huruf A.
Dengan kata lain, pemegang ekuitas baik secara individu maupun kolektif dengan kepemilikan saham sebesar minimal 10% meminta diadakan RUPS, maka RUPS bisa digelar dalam waktu tertentu.
-
Hak Suara dalam RUPS
Para shareholder baik sendiri atau perwakilan dengan surat kuasa mempunyai hak untuk menghadiri RUPS. Serta bisa menggunakan hak suara sesuai banyaknya jumlah saham yang dimiliki.
-
Hak Atas Informasi
Dijelaskan dalam Pasal 75 Ayat 2 UU Perseroan Terbatas, bahwa pemegang ekuitas bisa memperoleh segala informasi berkaitan perseroan dari dewan komisaris. Selama konteksnya masih berkaitan dengan kepentingan dengan acara.
-
Hak Memperjuangkan Kepentingan di Mata Hukum
Setiap pemilik ekuitas berhak menggugat perseroan ke pengadilan negeri jika merasa telah dirugikan akibat tindakan tidak adil dan tanpa alasan jelas. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 61 UU Perseroan Terbatas.
Peran Pemegang Saham dalam Perusahaan
Memberi dukungan dalam aspek finansial bagi perseroan menjadi salah satu peran yang sangat penting. Kehadiran shareholder dianggap sangat penting bagi keberlangsungan perseroan, karena mereka menyediakan modal untuk berkembang.
Penanaman modal berbentuk saham merupakan salah satu bentuk support kepada perseroan tertentu. Shareholder cenderung mempunyai peran utama untuk mendukung dan menanam modal, serta terlibat secara langsung dengan kondisi keuangan.
Pemegang saham juga bisa menjadi stakeholder perseroan jika terlibat dalam waktu cukup lama karena kebutuhan tertentu. Namun tidak semua stakeholder merupakan pemilik ekuitas. Anda bisa menyesuaikan seiring berjalannya waktu.
Pemilik saham menerima dampak secara langsung dari perseroan berupa untung atau rugi. Sebaiknya sebelum memutuskan untuk menanam modal, setidaknya kenali perusahaannya terlebih dahulu supaya tidak menyesal kemudian hari.
Menjadi pemilik saham berarti memiliki sebagian aset perseroan. Jika perseroan mengalami untung, maka Anda juga mengalami hal yang sama, begitu juga sebaliknya. Maka dari itu, pilih perseroan dengan reputasi baik.
Selain peran di atas, shareholder juga mempunyai kewajiban khusus untuk menyetor sejumlah dana serta bertanggung jawab atas kerugian PT, namun tidak melebihi nilai sahamnya. Menyelenggarakan RUPS juga merupakan kewajiban.
Untuk menjadi seorang shareholder, Anda memerlukan pengetahuan akan investasi dan perseroan terbatas agar bisa menjalankan tugas. Menjadi pemegang saham mempunyai tanggung jawab dan resiko setimpal.