Secara umum leasing adalah suatu bentuk kegiatan pembiayaan alat atau barang modal berupa hak opsi atau tanpa hak opsi. Kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk nasabah dalam kurun waktu tertentu.
Sementara dalam hal pembayaran dapat dilaksanakan secara dicicil atau angsuran, tidak perlu tunai. Sehingga hal ini dapat meringankan pembiayaan yang dilakukan oleh nasabah dalam mendapatkan fasilitas.
Leasing atau yang biasa disebut sewa guna usaha ini mempunyai banyak sekali keunggulan dan manfaat apabila dibandingkan dengan sistem pembiayaan lain. Simak selengkapnya dalam artikel berikut.
Leasing adalah Sewa Guna Usaha
Leasing dapat diartikan sebagai suatu bentuk perjanjian yang dilaksanakan oleh para pemilik modal atau barang dengan nasabahnya. Pemilik aktiva dapat disebut dengan lessor sementara nasabah disebut lessee.
Pada kegiatan ini, lessor akan menyediakan barang atau modal yang diperlukan oleh pihak lessee di mana bisa membantu operasional produksi. Pihak lessor akan memperoleh keuntungan dari pembayaran yang diangsur oleh lessee.
Dalam kegiatan ini terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami.
- Pertama adalah lease, yakni kontrak sewa terhadap pemanfaatan harta melalui jumlah sewa tertentu dalam kurun waktu tertentu.
- Kemudian ada lessee yang merupakan pihak nasabah baik berupa perorangan atau perusahaan. Nasabah merupakan pihak yang akan memanfaatkan fasilitas modal dari perusahaan penyedia leasing.
- Selanjutnya ada lessor yang merupakan pihak penyedia aktiva atau barang. Sementara lease term adalah jangka waktu yang disepakati dalam kegiatan ini sehingga tidak bisa dibatalkan.
- Terakhir ada residual value yang merupakan nilai leased asset di mana diperkirakan dapat diaplikasikan saat memasuki akhir periode sewa. Secara umum, fungsi leasing adalah sama dengan bank.
Karena menyediakan pembiayaan produk dengan jangka menengah. Perbedaannya adalah bank menyediakan pinjaman dalam bentuk uang sementara leasing berbentuk barang untuk kemudian dicicil.