Secara umum leasing adalah suatu bentuk kegiatan pembiayaan alat atau barang modal berupa hak opsi atau tanpa hak opsi. Kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk nasabah dalam kurun waktu tertentu.
Sementara dalam hal pembayaran dapat dilaksanakan secara dicicil atau angsuran, tidak perlu tunai. Sehingga hal ini dapat meringankan pembiayaan yang dilakukan oleh nasabah dalam mendapatkan fasilitas.
Leasing atau yang biasa disebut sewa guna usaha ini mempunyai banyak sekali keunggulan dan manfaat apabila dibandingkan dengan sistem pembiayaan lain. Simak selengkapnya dalam artikel berikut.
Leasing adalah Sewa Guna Usaha
Leasing dapat diartikan sebagai suatu bentuk perjanjian yang dilaksanakan oleh para pemilik modal atau barang dengan nasabahnya. Pemilik aktiva dapat disebut dengan lessor sementara nasabah disebut lessee.
Pada kegiatan ini, lessor akan menyediakan barang atau modal yang diperlukan oleh pihak lessee di mana bisa membantu operasional produksi. Pihak lessor akan memperoleh keuntungan dari pembayaran yang diangsur oleh lessee.
Dalam kegiatan ini terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami.
- Pertama adalah lease, yakni kontrak sewa terhadap pemanfaatan harta melalui jumlah sewa tertentu dalam kurun waktu tertentu.
- Kemudian ada lessee yang merupakan pihak nasabah baik berupa perorangan atau perusahaan. Nasabah merupakan pihak yang akan memanfaatkan fasilitas modal dari perusahaan penyedia leasing.
- Selanjutnya ada lessor yang merupakan pihak penyedia aktiva atau barang. Sementara lease term adalah jangka waktu yang disepakati dalam kegiatan ini sehingga tidak bisa dibatalkan.
- Terakhir ada residual value yang merupakan nilai leased asset di mana diperkirakan dapat diaplikasikan saat memasuki akhir periode sewa. Secara umum, fungsi leasing adalah sama dengan bank.
Karena menyediakan pembiayaan produk dengan jangka menengah. Perbedaannya adalah bank menyediakan pinjaman dalam bentuk uang sementara leasing berbentuk barang untuk kemudian dicicil.
Misalnya saja Anda ingin membeli mobil tanpa mengandalkan pihak leasing. Maka Anda perlu membayar secara tunai untuk bisa mendapatkan kendaraan tersebut dan mungkin akan terasa memberatkan.
Namun jika memanfaatkan pihak leasing Anda akan mendapatkan mobil tanpa harus membayar tunai 100%. Anda hanya perlu membayar uang muka dalam jumlah tertentu sesuai kesepakatan dan sisanya dapat dicicil.
Jenis-jenis Leasing adalah Sebagai Berikut
Sewa guna usaha ini terbagi ke dalam lima jenis dengan kelebihan dan kelemahan masing-masing. Anda dapat memilih jenis mana yang hendak diterapkan dalam usaha.
-
Capital Lease
Jenis pertama adalah capital lease di mana perusahaan leasing merupakan lembaga keuangan. Perusahaan ini dapat membantu nasabah untuk menentukan barang dan modal dengan spesifikasi tertentu secara bebas.
Pihak lessor akan memberikan dana untuk membayar barang yang dibutuhkan kepada pihak supplier. Setelah itu akan disalurkan kepada pihak lessee di mana akan mendapat keuntungan dari nasabah berupa pembayaran angsuran.
Periode waktu mengenai pembayaran cicilan tersebut akan ditentukan dalam kesepakatan bersama. Sehingga kedua pihak bisa mendapatkan ketenangan dan keamanan dalam kegiatan ini.
-
Operating Lease
Dalam jenis operating ini, perusahaan leasing adalah penyedia barang untuk disewakan kepada nasabahnya dalam periode waktu tertentu. Sehingga nasabah hanya perlu melakukan pembayaran dalam hal rental, tidak termasuk harga barang dan biaya lain.
-
Sales Type Leasing
Tipe ini merupakan usaha yang biasanya dilaksanakan oleh perusahaan industri di mana menjual barang dari hasil produk sendiri. Sehingga terdapat dua jenis keuntungan yakni yang berasal dari hasil jual barang dan bunga pembayaran nasabah.
-
Leverage Lease
Pada jenis ini menghadirkan pihak ketiga. Sehingga pihak lessor hanya membayar objek sebanyak 20% sampai 40% bukan 100 %, sementara sisanya akan diurus oleh pihak ketiga.
-
Cross Border Lease
Berbeda dengan tipe sebelumnya yang fokus pada sistem leasing, tipe ini membahas mengenai wilayah. Tipe ini melibatkan pihak lessor dan lessee yang berbeda negara sehingga umumnya barang mempunyai nominal besar seperti pesawat terbang.
Manfaat dari Leasing Adalah Apa Saja
Karena bisa melakukan pembayaran secara mengangsur atau mencicil, leasing memberikan banyak manfaat pada nasabah. Selain itu juga menghadirkan keuntungan bagi perusahaan yang menyediakan layanan tersebut.
Secara umum, manfaat yang didapat adalah seperti itu. Akan tetapi masih ada manfaat lain dari pelaksanaan kegiatan ini baik untuk pihak penyedia leasing atau nasabah.
-
Fleksibel
Manfaat pertama adalah fleksibel karena kontrak dapat disusun berdasarkan keperluan lessee sehingga lebih meringankan. Misalnya saja jangka waktu dan nominal biaya disesuaikan dengan kondisi keuangan nasabah.
-
Tidak Memakai Jaminan
Selain fleksibel, kegiatan ini tidak membutuhkan jaminan seperti proses kredit. Karena hak kepemilikan atas aktiva dan pembayaran dalam kegiatan ini sudah bisa dijadikan jaminan untuk lease.
-
Capital Saving
Pihak penyedia lease umumnya akan memberikan pembiayaan sebanyak 100% untuk nasabah. Sehingga lessee dapat memakai dana dalam kebutuhan lain untuk meningkatkan produktivitas perusahaan.
-
Pelayanan Cepat
Keuntungan lainnya dari leasing adalah pelayanan berlangsung dalam waktu cepat baik mulai dari sistem pengajuan hingga realisasi. Sehingga mampu meningkatkan efisiensi lessee untuk menunjang produktivitas.
-
Terhindar dari Inflasi
Dalam kegiatan ini, nasabah dapat terhindar dari adanya inflasi yang mampu menyebabkan kerugian pembayaran. Karena kontrak pembayaran sesuai dengan satuan keuangan yang disepakati oleh kedua belah pihak.
-
Dilindungi Hukum
Perlindungan hukum merupakan hal penting dalam suatu usaha. Dalam kegiatan ini, baik lessor atau lessee akan memperoleh perlindungan hukum berdasarkan kontrak yang sudah disepakati.
-
Kemudahan Memperoleh Aktiva
Sebuah perusahaan seringkali kesulitan ketika ingin mengembangkan usaha atau meningkatkan produktivitas karena terkendala modal. Sehingga perusahaan leasing dapat dijadikan opsi untuk memperoleh dana secara mudah.
Perbedaan Kredit dan Leasing adalah
Berdasarkan berbagai keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa leasing merupakan kegiatan untuk menyediakan barang modal kepada nasabah. Nasabah dapat berupa perusahaan atau perorangan yang akan membayar dalam jangkan waktu sesuai kesepakatan.
Jika nasabah gagal membayar cicilan tepat waktu, maka pihak penyedia barang sewaan berhak atau berkuasa untuk mengambil kembali. Sehingga kepemilikan barang tetap pada pihak lessor.
Sementara kredit merupakan kegiatan meminjam dana dari bank atau lembaga keuangan yang dipakai untuk membeli barang. Nasabah akan berkewajiban membayar secara angsuran sesuai dengan jumlah dan jangka waktu kesepakatan.
Perbedaan pertama terletak pada batas waktu. Pada leasing batas waktu disepakati oleh kedua belah pihak dengan memperhatikan kemampuan keuangan dari lessee dan biasanya jangka waktu cukup panjang.
Sedangkan pada kredit jangka waktu lebih singkat dengan ketentuan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Akan tetapi biasanya jangka waktu tidak mencapai 5 tahun.
BACA JUGA: Apa Itu Black Card Serta Berbagai Keluntungannya
Kemudian perbedaan lainnya terletak pada kepemilikan barang. Melihat dari definisi sebelumnya dapat dipahami bahwa leasing hanya menyewa, sedangkan kredit dapat dipakai untuk membeli barang.
Sehingga hak milik barang berada pada pihak lessor, apabila nasabah tidak mampu melunasi pembayaran maka barang boleh ditarik. Namun jika nasabah kredit gagal melunasi pembayaran maka akan dibebankan bunga.
Apabila tidak kunjung dilunasi setelah melewati tanggal jatuh tempo, barang dapat disita oleh pihak bank atau lembaga keuangan. Di samping itu, pembayaran yang sudah diserahkan tidak akan dikembalikan pada nasabah.
Pengguna leasing umumnya adalah perusahaan besar sementara pengguna kredit umumnya perorangan. Karena kredit biasanya dipakai untuk membeli kendaraan atau barang elektronik.
Pembayaran yang dilakukan secara mengangsur atau mencicil bukan hal asing di tanah air. Leasing adalah salah satu pembiayaan yang menyediakan barang dan dapat diangsur oleh nasabah.