Kredit adalah cara membayar barang atau aset dengan cara mencicil. Tidak seperti cash yang akan langsung diterima dalam bentuk kontan. Dalam waktu tertentu, Anda harus membayar sesuai dengan ketentuan awal.
Besaran dari biaya yang akan dibayar pasti berdasarkan nilai dari barang tersebut. Jika cenderung mahal, maka jumlahnya cukup besar tapi waktu tempo lama. Selain itu sering diwajibkan memberi DP dahulu.
Tapi jika barang yang dicicil tergolong murah seperti kebutuhan rumah tangga, tempo lebih sedikit. Begitu juga dengan bunga atau denda. Tidak akan membuat kerepotan asalkan dibayarkan tanpa melewati jatuh tempo.
Kalau Anda ingin melakukan kredit, tentunya tidak menjadi masalah atau kekhawatiran. Terutama karena sudah tercatat dan diatur langsung oleh Undang Undang. Makanya aman dan tidak akan memberatkan bagi pelanggan.
Pengertian Kredit
Kalau kita melihat secara harfiah, kredit adalah memberi uang atau barang pada seseorang. Tentunya harus membayar dalam tempo atau waktu yang telah disetujui. Lebih baiknya tanpa harus mengeluarkan jaminan apapun.
Meski begitu sang pemberi kredit pastinya harus mengambil untung dari kegiatan tersebut. Makanya akan meminta bunga sebagai pembayaran. Tapi ada juga yang sistemnya tanpa bunga tapi tergantung produknya.
Sementara itu dalam arti secara ekonomi, dapat kita artikan sebagai menunda pembayaran barang. Sebelumnya berasal dari bahasa Yunani yaitu Credere. Dalam bahasa Yunani tersebut memiliki arti kepercayaan.