Home » Initial Public Offering (IPO) Adalah: Pengertian, Syarat dan Mekanismenya

Initial Public Offering (IPO) Adalah: Pengertian, Syarat dan Mekanismenya

IPO adalah ladang bagi pemilik perseroan dan investor untuk sama-sama meraup keuntungan. Untuk itu, pasar modal memberikan solusi yakni perusahaan dapat menjual sahamnya agar mendapatkan pendanaan.

Perseroan yang ingin mendapakan predikat go publik dapat mendaftarkan sahamnya di papan pengembang. Kemudian para pendiri wajib mengikuti persyaratan yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia.

Daftar Isi

1.      Memiliki Struktur Jelas

Sebuah perusahaan harus memiliki struktur organisasi jelas dengan anggota yang berkompeten. Hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan BEI untuk mengabulkan perseroan Anda menjadi go public.

Melihat perseoran yang berhasil melantai di bursa saham sebelumnya. Semuanya memiliki struktur organisasi jelas, Anda dapat menemukan dengan mudah siapa CEO, direksi, dan lain sebagainya.

2.      Meraih Laba dan Kurun Waktu Tertentu

Syarat terpenting untuk bergabung menjadi IPO adalah sudah harus memiliki untung minimal sejak dua tahun terakhir. Perseroan yang terus merugi tentu tidak akan berhasil masuk ke pasar modal.

BACA JUGA:  TKDN Adalah: Aturan, Verifikasi, Syarat dan Cara Mendapatkannya

Perolehan laba akan dinilai melalui laporan keuangan untuk beberapa tahun. Untuk itu, perseroan perlu menyiapkan laporan keuangan apabila ingin bergabung dan mengubah status menjadi go publik.

3.      Memiliki Aset Nyata

Sebagai perusahaan IPO tentu memiliki aset atau harta nyata dengan nilai minimal mencapai 100 miliar rupiah. Nilai tersebut merupakan total asset perusahaan yang telah dikurangi dengan kewajiban pajak.

Bagikan artikel:
error: Content is protected !!