Giro adalah salah satu produk simpanan perbankan yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja. Produk tersebut berupa surat perintah dari nasabah kepada lembaga keuangan tempatnya menabung untuk memudahkan proses pemindah bukuan.
Lembaga keuangan Indonesia terus berupaya dalam memberikan kenyamananan terkait layanan hingga transaksi nasabahnya. Beberapa layanan tersebut adalah penerbitan giro, cek, dan tabungan yang sudah terbukti dalam memberikan kemudahan.
Memiliki ciri khas khusus yang membedakannya dari produk perbankan lain. Ciri khas giro adalah dapat dijadikan media penarikan uang pada rekening yang dilakukan dengan warkat dan giro sebagai bukti transaksinya.
Surat giro atau post giro sendiri pada awalnya dipopulerkan oleh Bangsa Eropa. Di mana konsep dasar dari layanan tersebut adalah sistem perbankan tidak berdasarkan cek, tetapi transfer langsung antar rekening.
Penggunaan giro memang mudah untuk melakukan pembayaran dan pemindahan dana. Namun, hal tersebut harus tetap dilakukan dengan baik dan cermat agar tidak menyebabkan kesalahan sehingga terjadi kerugian.
Tabungan dan Giro Adalah Sama namun Fungsi Berbeda
Masih banyak orang belum mengerti terkait perbedaan antara layanan giro dan tabungan, bahkan beberapa menyimpulkan keduanya sama. Perbedaan mendasarnya sendiri sebenarnya dapat Anda lihat dari pengertian.