Home » Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tugas, Wewenang dan Tujuannya

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tugas, Wewenang dan Tujuannya

Nama Otoritas Jasa Keuangan barangkali sudah sering Anda dengar di berbagai kesempatan. Lembaga yang populer dengan singkatan OJK tersebut memang kerap disebut di media televisi maupun cetak.

Seseorang yang hendak meminjam pinjaman dana di kantor lembaga keuangan maupun fintech akan diberikan berkas khusus. Dalam berkas tersebut biasanya tercantum bahwa fintech diawasi langsung oleh OJK.

Jika Anda mendapati berkas perjanjian pinjaman yang menyebutkan keterangan tersebut jangan khawatir. Hal ini lantaran perbankan maupun fintech yang Anda pilih telah resmi didirikan berdasarkan undang-undang.

Selain itu setiap aktifitas perbankan dan pinjaman di dalamnya diawasi oleh OJK di Indonesia. Sehingga umumnya mereka mencantumkan label diawasi OJK untuk memberi keyakinan kepada investor maupun peminjam.

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia

OJK dikenal sebagai lembaga independen yang mempunyai tugas melakukan beberapa kegiatan keuangan. Diantaranya pengaturan, pemeriksaan maupun penyidikan keseluruhan aktivitas yang berhubungan dengan sektor keuangan.

BACA JUGA:  Pemahaman Apa Itu Ekonomi Makro, Konsep dan Tujuan untuk Kacamata Rakyat Sipil

OJK juga menerapkan tugasnya di pasar modal, lembaga yang menyediakan jasa keuangan, sektor perbankan sampai jasa keuangan non-bank. OJK sebagai lembaga independen dibentuk dengan tujuan khusus.

Satu diantaranya adalah mengatasi kekurangan maupun kelemahan pengawasan di sektor keuangan. Hal tersebut diwujudkan dengan memastikan setiap kegiatan terselenggara secara adil, transparan, teratur dan akuntabel.

Bagikan artikel:
error: Content is protected !!