Nama Otoritas Jasa Keuangan barangkali sudah sering Anda dengar di berbagai kesempatan. Lembaga yang populer dengan singkatan OJK tersebut memang kerap disebut di media televisi maupun cetak.
Seseorang yang hendak meminjam pinjaman dana di kantor lembaga keuangan maupun fintech akan diberikan berkas khusus. Dalam berkas tersebut biasanya tercantum bahwa fintech diawasi langsung oleh OJK.
Jika Anda mendapati berkas perjanjian pinjaman yang menyebutkan keterangan tersebut jangan khawatir. Hal ini lantaran perbankan maupun fintech yang Anda pilih telah resmi didirikan berdasarkan undang-undang.
Selain itu setiap aktifitas perbankan dan pinjaman di dalamnya diawasi oleh OJK di Indonesia. Sehingga umumnya mereka mencantumkan label diawasi OJK untuk memberi keyakinan kepada investor maupun peminjam.
Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia
OJK dikenal sebagai lembaga independen yang mempunyai tugas melakukan beberapa kegiatan keuangan. Diantaranya pengaturan, pemeriksaan maupun penyidikan keseluruhan aktivitas yang berhubungan dengan sektor keuangan.
OJK juga menerapkan tugasnya di pasar modal, lembaga yang menyediakan jasa keuangan, sektor perbankan sampai jasa keuangan non-bank. OJK sebagai lembaga independen dibentuk dengan tujuan khusus.
Satu diantaranya adalah mengatasi kekurangan maupun kelemahan pengawasan di sektor keuangan. Hal tersebut diwujudkan dengan memastikan setiap kegiatan terselenggara secara adil, transparan, teratur dan akuntabel.
Aktivitas pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan diharapkan dapat mewujudkan sistem keuangan berkelanjutan dan stabil. OJK juga mengemban tugas penting yaitu melindungi kepentingan setiap konsumen dan masyarakat.
Bagaimana dengan pembentukan OJK sebagai lembaga independen di Indonesia? Pembentukannya menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK yang diresmikan pada 16 Juli 2012.
Lembaga independen OJK juga mempunyai sejarah yang panjang sebelum akhirnya dapat melaksanakan tugasnya secara menyeluruh. Setidaknya OJK telah menempuh 5 perkembangan tugas dari tahun 2012 sampai 2015.
Tim Transisi OJK tahap kesatu untuk pertama kalinya dibentuk pada tanggal 15 Agustus 2012. Tim tersebut dibentuk untuk memberikan bantuan kepada Dewan Komisioner OJK dalam upaya melaksanakan tugas.
Kemudian lembaga tersebut melakukan Pengawasan Pasar Modal serta Industri Keuangan Non Bank pada 31 Desember 2012. Tim Transisi OJK tahap kedua dibentuk setahun setelah tugas tersebut selesai.
OJK pada 31 Desember 2013 menjalankan tugasnya untuk mengawasi kinerja lembaga perbankan. Tugas tersebut meluas pada Januari 2015 dengan merambah industri Non Bank dan LKM.
Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia
OJK sebagai lembaga independen di Indonesia mengemban tugas dan wewenang sesuai dengan dasar pembentukannya. Berikut ini adalah tugas maupun wewenang yang dimiliki lembaga indepen OJK:
-
Tugas OJK sebagai lembaga pengawas
Lembaga OJK dalam hal ini memiliki tugas mengawasi setiap kegiatan jasa keuangan yang ada pada sektor perbankan. Selain sektor tersebut lembaga OJK juga wajib bertugas mengawasi pasar modal.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK juga mengemban tugas untuk mengawasi setiap kegiatan yang berhubungan dengan jasa keuangan lainnya. Seperti produk investasi, dana pensiun, dan lembaga berbasis keuangan lainnya.
-
Tugas OJK sebagai lembaga pengatur
Mengawasi kegiatan perbankan dan non perbankan saja dirasa tidak cukup bagi lembaga OJK. Oleh karena itu demi melindungi konsumen OJK juga menambahkan tugasnya sebagai pengatur kegiatan dan pengawasan jasa keuangan.
Hal tersebut bertujuan agar menciptakan rasa percaya dan kenyamanan bagi konsumen yang melakukan transaksi perbankan. Inilah yang menjadi sebab Anda menemukan keterangan “diawasi OJK” di berbagai platform simpan pinjam.
-
Wewenang OJK sebagai pengawas Mikroprudensial
Selain tugas-tugas di atas OJK juga mempunyai wewenang yaitu sebagai pengawas Mikroprudensial. Hal tersebut memang berbed dengan Bank Indonesia yang justru menangani seluk beluk permasalahan makro.
OJK dalam hal ini hanya fokus pada penanganan permasalahan skala mikro atau mikroprudensial. Sehingga pusat wewenangnya lebih mengarah pada bidang kesehatan institusi lembaga keuangan saja.
Seiring waktu OJK juga mengalami pengalihan wewenang sehingga cakupan wewenang yang dimiliki lebih luas. Seperti misalnya setiap pengawasan dan pengaturan seluruh lembaga keuangan yang akhirnya menjadi tanggung jawab OJK.
Tujuan Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia
OJK dibentuk dengan tiga tujuan utama yang berkaitan dengan sektor keuangan. Berikut ini adalah tiga tujuan utama pembentukan OJK di Indonesia sebagai lembaga yang independen:
-
Mengatur jalannya berbagai jasa keuangan
Lembaga pengawas OJK pada dasarnya menjalankan tugasnya sebagai pengawas dan pengatur. Tugas tersebut dilaksanakan demi terwujudnya tujuan akhir yaitu mengatur jalannya berbagai jasa keuangan di tanah air.
Dengan adanya kebijakan OJK diharapkan jasa keuangan dapat menyelenggarakan aktivitasnya secara teratur. Tujuan pembentukan OJK lainnya agar sektor jasa keuangan saat ini berjalan secara akuntabel, transparan, dan adi.
-
Mewujudkan sistem keuangan berkelanjutan
Secara umum sistem keuangan di suatu daerah masih berkaitan dengan sektor jasa keuangan. Untuk itulah OJK dibentuk agar dapat merealisasikan sistem keuangan yang tumbuh berkembang dan berlanjutan.
Dengan demikian sistem keuangan di Indonesia yang dijalankan pemilik jasa dapat tumbuh dengan stabil. Apabila sistem keuangan cenderung berjalan stabil akan mudah meminimalisir kerugian konsumen.
BACA JUGA: Apa itu Instrumen Keuangan dan Jenisnya di Indonesia
-
Memberikan perlindungan kepada konsumen
Setiap orang bisa menjadi konsumen di sektor jasa keuangan asalkan melakukan aktifitas pinjaman dan lainnya. Namun bagaimana dengan perlindungan yang didapat setelah melakukan aktifitas tersebut?
Jangan khawatir karena OJK merupakan lembaga yang independen dan bertumpu pada tujuan perlindungan konsumen. Sehingga lembaga tersebut fokus pada kepentingan konsumen dari seluruh lapisan masyarakat.
Mengenal OJK dan tugas serta wewenangnya akan memudahkan Anda untuk mengambil tindakan perbankan atau non perbankan. Jadi peran Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga independen sangat dibutuhkan masyarakat.