Beberapa akun bisa saja mengalami penonaktifan atau penghapusan secara permanen oleh pihak Facebook karena alasan tertentu. Namun jangan khawatir, ada cara mengaktifkan kembali akun Facebook yang telah dihapus permanen dengan mudah melalui PC maupun Smartphone.
Penonaktifan atau pemblokiran oleh pihak Facebook, tentunya tidak dilakukan dengan cara sembarangan. Mungkin saja, itu terjadi karena tidak memenuhi aturan yang merupakan ketentuan di Facebook.
Ketentuan tersebut di antaranya adalah memakai nama yang palsu, melecehkan seseorang, berkata kasar, dan lain-lain. Jika ingin mengembalikannya, maka silahkan ikuti langkah berikut:
Daftar Isi
1. Siapkan Scan Tanda Pengenal
Cara pertama yang dilakukan adalah menyiapkan scan pada tanda pengenal. Tanda Pengenal yang dapat disiapkan tersebut bisa berbentuk KTP, SIM ataupun Paspor yang isinya berupa nama, tanggal lahir serta perincian dari identitas lain yang sama dengan identitas pada akun Facebook.
Hasil dari scan tanda pengenal tersebut harus jelas dan dilakukan scan secara keseluruhan tanpa memotong bagian apa pun yang ada pada kartu tanda pengenal. Tanda pengenal yang telah disiapkan ini digunakan untuk proses banding.
Baik penghapusan akun yang dilakukan oleh sendiri ataupun oleh pihak Facebook. Namun perlu diingat, apabila akun Facebook dihapus karena keinginan diri sendiri, cara ini hanya berlaku sebelum 14 hari sesudah akun dihapus.
2. Ajukan Banding
Langkah berikutnya setelah menyiapkan scan tanda pengenal adalah proses banding.