KTP merupakan bukti identitas yang sangat penting sebagai tanda kependudukan yang sah. Seiring berkembangnya zaman, cara cek KTP elektronik sekarang bisa dilakukan secara daring (online). Tidak lagi wajib mengunjungi pemeriksaan KTP di kantor Dukcapil, melainkan bisa berbekal smartphone saja.
Namun, mengapa perlu melakukan pemeriksaan KTP elektronik (e-KTP)? Salah satu yang terpenting yaitu memeriksa apakah NIK sudah terdaftar. Selain itu juga menghindari potensi seseorang memiliki hingga satu KTP. Agar bisa tahu apakah NIK di e-KTP telah tersimpan di database, mari simak caranya di sini:
1. Mengakses Situs Kemendagri
Cara pertama yang paling banyak digunakan adalah langsung mengunjungi situs milik Kementrian Dalam Negeri (biasa disebut Kemendagri). Untuk memeriksa apakah nomor KTP telah terdaftar, lakukan beberapa langkah ini:
- Buka browser pada perangkat masing-masing. Ketikkan “Kemendagri” pada kolom pencarian, lalu klik pada opsi teratas yang merupakan situs resmi Kemendagri.
- Carilah opsi e-KTP, kemudian ketikkan NIK yang tertera dengan benar.
- Tunggu sesaat hingga data e-KTP tersebut ditampilkan oleh Kemendagri.
- Bila valid dan sudah terdaftar, akan terlihat informasi lengkap seperti yang tertera di e-KTP.
2. Menggunakan E-mail
Cara cek KTP elektronik juga dapat dilakukan dengan bantuan e-mail. Saat ini, mayoritas masyarakat memiliki e-mail karena dibutuhkan untuk berbagai hal. E-mail juga bisa digunakan untuk memeriksa kevalidan e-KTP secara online dengan langkah berikut:
- Masuk menuju e-mail pribadi, lalu buat pesan baru.
- Ketikkan format e-mail berupa:
#NIK(pagar)Nama_lengkap(pagar)nomor_KK(pagar)nomor_telepon(pagar)keluhan.
- Kirimkan e-mail tersebut, tunggu hingga paling lambat 24 jam.
- Apabila pengecekan NIK berhasil, maka akan muncul e-mail balasan yang memuat informasi apakah NIK telah terdaftar atau belum.
3. Melalui Media Sosial
Media sosial kini menjadi platform yang banyak digunakan lembaga resmi pemerintah untuk terhubung dengan masyarakat. Begitu juga Dukcapil yang memiliki akun Instagramnya sendiri. Ternyata, pengguna IG dan Twitter juga bisa memeriksa e-KTP dengan mengunjungi akun resmi Dukcapil dengan langkah mudah berikut:
- Kunjungi akun Dukcapil melalui akun Instagram maupun Twitter. Ada dua akun, yaitu @dukcapilkemendagri serta @ccdukcapil yang dapat diakses. Selain itu, ada juga akun Facebook dengan nama Halo Dukcapil.
- Hubungi Dukcapil melalui salah satu dari ketiga media sosial tersebut. Cukup dengan mengirimkan pesan melalui direct message (DM).
- Tanyakan seputar NIK kepada admin dengan menulis format berikut:
#NIK(pagar)Nama_lengkap(pagar)nomor_KK(pagar)nomor_telepon(pagar)keluhan.
- Tunggu admin untuk melakukan pemeriksaan dan mengirimkan pesan balasan, biasanya dalam 24 jam.
4. Mengirimkan SMS
Cara cek KTP elektronik ini cocok bagi yang paket internetnya terbatas atau habis. Tentunya, pulsa juga masih harus mencukupi untuk mengirimkan SMS. Sebab, akan digunakan untuk mengirimkan pesan ke Dukcapil. Caranya mudah, yaitu:
- Buka menu SMS, lalu buat pesan baru.
- Ketikkan SMS menggunakan format:
#Nama_lengkap#NIK#Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota
- Kirimkan pesan tersebut menuju nomor milik Dukcapil di 081536369999.
- Tunggu selama maksimal 24 jam, balasan akan segera dikirimkan oleh pihak Dukcapil.
5. Menghubungi Call Center
Cara ini lebih cocok bagi yang membutuhkan informasi dengan segera. Dengan melakukan panggilan ini, maka masyarakat bisa segera mendapatkan jawaban yang dibutuhkan terkait NIK-nya. Namun sebelum menghubunginya, ada identitas tambahan yang perlu disiapkan yaitu Kartu Keluarga.
- Pastikan masih memiliki pulsa untuk menelepon.
- Lakukan panggilan ke nomor call center milik Dukcapil pada 1500-537.
- Jelaskan alasan dengan detail mengenai permasalahan yang sedang dihadapi sehingga perlu memeriksa e-KTP.
- Sebutkan identitas sesuai yang diminta oleh petugas, yaitu NIK serta KK. Tujuannya untuk membantu petugas dalam mengkonfirmasi data dan memberikan hasilnya.
Demikian pembahasan tentang cara cek KTP elektronik yang bisa dipraktekkan sendiri. Tidak sulit, dan semakin memudahkan pemilik e-KTP untuk melakukan pemeriksaan. Berbekal hp, masyarakat sudah bisa memastikan kevalidan dari NIK miliknya sehingga tidak perlu resah lagi untuk menggunakannya.